Agustus 19, 2021 -
2021,Review Jurnal
No comments


Begini Cara Memilih Pasangan Hidup! (Review jurnal Memilih Pasangan Hidup Perspektif Hadis)
Catatan atas Hadis Kriteria Memilih Pasangan Hidup (Kajian Hermeneutika Hadis)
Abstrak Penelitian
"Membangun keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah merupakan
harapan semua pasangan suami istri. Realitanya, meningkatnya angka
perceraian di Indonesia, khususnya di Pengadilan Agama, menjadi catatan
tersendiri untuk dikaji. Dalam pernikahan, terdapat dua faktor utama yang
menjadi penentu: ketepatan dalam mensikapi pra (memilih pasangan)
dan pasca pernikahan (menjaga dan melanggengkan pernikahan). Secara
khusus artikel ini hanya mengupas, bagaimanakah memaknai kriteria
pasangan hidup dengan hermeneutika hadis bisa menjamin kelanggengan
sebuah pernikahan yang diidamkan."
Pada kali ini kita akan membedah secara singkat artikel Kriteria Memilih Pasangan Hidup (Kajian Hermeneutis Hadis) yang ditulis oleh Nurun Najwah dalam Jurnal Studi Ilmu Al-Qur'an dan Hadis, Volume 17, No 01, 2016 (halaman 97-122).
----
Peneliti mengungkapkan, bahwa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam adalah hal yang sejarah. Hal ini tidak menafikan realitas kemanusiaan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam, sehingga apa yang beliau lakukan itu bisa dipraktikkan juga oleh umatnya, hal ini salah satunya terbukti lewat aturan-aturan yang ditetapkan oleh Rasulullah dalam hal pernikahan.
Peneliti mengatakan bahwa dalam beberapa hadis terdapat nilai misoginis padahal hal-hal tersebut jika dipahami melalui pendekatan hermeneutika akan melahirkan kesimpulan yang seimbang dan proporsional, bahwa Islam tidak memandang rendah perempuan. Hal ini khususnya terjadi pada hadis-hadis yang berkaitan dengan pernikahan, di mana perempuan banyak dijadikan sebagai objek dari sebuah hadits, baik itu sifatnya larangan ataupun hal-hal lainnya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan Syarah, dimana peneliti mengumpulkan hadis hadis yang berkaitan dengan kriteria memilih pasangan hidup kemudian diikuti dengan Syarah dan komentar Ulama untuk memperjelas makna hadis yang dikumpulkan.
Dalam penelitiannya, peneliti menghimpun beberapa ayat Alquran dan hadis yang yang menjadi standar kriteria bagi seorang muslim memilih perempuan. Semuanya menempatkan perempuan sebagai objek pilihan.
Diantaranya adalah hadits yang yang menganjurkan kepada seorang muslim agar memilih perempuan yang baik agamanya, baik nasabnya, cantik, subur, berstatus gadis, menyenangkan mata, dan tidak pernah berzina. Hadits-hadits ini terangkum dalam kutubuttisah.
Dalam bab kajian historis mengenai hadis-hadis misoginis dalam hal pernikahan, peneliti menjelaskan bahwa hal tersebut perlu dipahami dari segi kontekstual keadaan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam ketika itu.
Budaya Arab pada masa lebih hidup upts masih menganut paham patriarki, dimana laki-laki mempunyai status lebih tinggi dibanding perempuan dalam sosial masyarakat.
Termasuk dalam hal memandang fisik sebagai kriteria memilih pasangan yang ideal hal tersebut karena dilatarbelakangi kondisi Arab yang ketika itu memandang perempuan dari lahiriahnya.
Hal ini sangat jelas ketika kita melihat sejarah bangsa Arab jahiliyah dulu, di mana mereka memperlakukan perempuan murni dari fisiknya semata.
Ketatnya jadwal pertemuan antara laki-laki dan perempuan, mengharuskan mereka melihat lawan jenisnya dalam hal fisik semata.
Dahulu, pada masa jahiliyah, perempuan diperlakukan sekehendak budaya mereka. Mulai dari mengubur anak perempuan, legalitas pertukaran istri antara sahabat kebolehan bersetubuh dengan istri lain karena alasan impotensi, seorang anak bisa menikahi ibu, bahkan kejamnya hukuman idah bagi istri pada masa jahiliyah, hal tersebut menggambarkan betapa buruknya perlakuan mereka terhadap perempuan.
Peneliti menegaskan bahwa terjadinya pernikahan adalah keterikatan 2 pihak yang bertransaksi untuk mewujudkan mahligai rumah tangga yang sakinah mawadah warohmah.
Berangkat dari statemen di atas, peneliti mengatakan bahwa dengan mempertimbangkan kesalingan tersebut, standar perempuan yang berstatus sebagai objek perlu dikaji lebih dalam lagi. Kriteria memilih pasangan yang ideal seyogyanya ditekankan pada hal-hal yang bersifat nonfisik, hal ini karena menjadi faktor kebahagiaan sebuah keluarga.
Peneliti mengatakan bahwa kaitanya dengan kontekstual di Indonesia adalah, banyak kasus perceraian kendati mereka sudah pemilih orang yang yang beragama Islam.
Nah hal ini yang perlu dikaji lebih lanjut, karena yang dimaksud dengan pilihan agama sebagai pilihan ideal memilih pasangan, bahwa orang tersebut harus Saleh baik secara individual maupun komunal, memiliki karakter yang mulia. Jika hal tersebut sudah dipilih kau maka insya Allah akan terwujud keluarga yang sakinah mawaddah warahmah
Nurun Najwah, peneliti jurnal, mengkritik beberapa kebijakan yang berlaku di Indonesia susah dalam hal yang berkaitan dengan pernikahan. Dia mengatakan bahwa kebijakan seharusnya tidak ini kasih, iya secara khusus mengkritik kebijakan yang menegaskan adanya perbedaan sektor pekerjaan laki-laki dan perempuan dimana perempuan anne-marie khusus kan pada ruang domestik dan laki-laki diperbolehkan berkiprah di ruang publik. (Kendati hal ini mungkin sudah berubah ya, pada tahun ini).
Mansour Faqih, peneliti keadilan gender Indonesia, mengatakan bahwa di Indonesia belum benar-benar menerapkan keadilan gender, hal ini terjadi dalam beberapa kebijakan. Hal ini salah satunya karena The Culture of The Law. Kondisi kebijakan di Indonesia yang pola perumusannya masih laki-laki sentris, sehingga hal ini berpengaruh pada kebijakannya yang masih bernilai diskriminatif terhadap perempuan.
Hal ini juga diperparah oleh para mubaligh dan pendakwah, Di mana mereka dalam beberapa ceramahnya masih menyampaikan nilai-nilai diskriminatif terhadap perempuan. (19/08/2021)
0 komentar:
Posting Komentar