Mengenal Periwayat Perempuan dalam Kitab Hadis
Di antara langkah blogger untuk merawar nalar dan memperluas cakrawala pengetahuan adalah dengan semampu mungkin merutinkan kegiatan membaca one day one jurnal plus dengan catatan reflektif hasil bacaan jurnal terkait. Hasil-hasil tersebut bisa dilihat di sini (link kategori review jurnal)
Karena
status blogger sebagai mahasiswa disiplin
hadis, maka bacaan jurnal difokuskan pada jurnal yang berkaitan dengan studi
hadis. Kali ini, alhamdulillah, penulis telah menuntaskan membaca jurnal hadis
berjudul Perempuan Periwayat Hadis-Hadis Hukum dalam Kitab Bulugh al-Maram
Karya Imam Ibnu Hajar al-Asqolani.
Jurnal
ini ditulis oleh Umma Farida, akademisi dari STAIN Kudus, dan dimuar di jurnal
Riwayah : Jurnal Studi Hadis, volume 2 nomor 1 tahun 2016. Artikel ini berjumlah
15 halaman, ditaruh di halaman 33 sampai 47 di jurnal terkait. Secara khusus,
Umma Farida, dalam jurnal ini, mengulas peran periwayat perempuan dalam disiplin
ilmu hadis.
Dalam
pendahuluannya, penulis mengutip ungkapan Prof. Azyumardi Azra bahwa kajian
seputar periwayat kaum perempuan teta[ menemukan signifikansinya, karena studi
yang mengkaji tema ini bisa dikatakan langka. Padahal, tanpa bisa dipungkiri,
peran perempuan dalam dinamika keilmuan Islam khususnya dalam bidang hadis
tidak bisa dipandang sebelah mata, mereka memiliki kontribusi yang tidak sedikit
dalam pengembangan studi yang membicarakan kepribadian Nabi Muhammad Saw ini.
Secara
umum, Umma Farida memulai pembahasannya dengan keniscayaan ajaran Islam seputar
kesetaraan kaum laki-laki dan perempuan dalam hak pendidikan, oleh karena
itu kehadirannya dalam bidang keilmuan, khususnya dalam bidang hadis, tidak
bisa disepelekan.
Pembahasan berikutnya adalah tentang biografi kitab
Bulugh al-Maram, biografi penulis Bulugh al-Maram, Imam Ibnu Hajar al-Asqolani,
potret perempuan masa islam awal yang begitu kontributif bagi kehidupan umat
Islam, alasan-alasan memudarnya ruang berperan perempuan untuk pendidikan di
Timur Tengah, diakhiri dengan penjabaran nama-nama periwayat perempuan yang ada
dalam kitab Bulugh al-Maram.
Kitab Bulugh al-Maram merupakan kitab berisi
hadis-hadis seputar fiqih yang ditulis oleh Imam Ibnu Hajar al-Asqolani
(773-852 H/ 1372-1449 H). Kitab ini berisi 1.596 hadis yang terhimpun rapi di
16 bab pembahasan. Sebagaimana lazimnya kitab bernuansa fiqih, kitab ini
diawali dengan bab toharoh, sholat dan lain-lain dari pembahasab fiqih. Kitab
ini dipelajari hampir di berbagai pesantren di nusantara. Dengan merujuk pada
beberapa kitab induk hadis seperti kutub sittah dan lainnya, kitab ini menjadi
padat dan kaya akan periwayatan.
Selain itu, penulis juga menjabarkan makna
istilah-istilah yang dipakai oleh Ibnu Hajar dalam kitab Bulugh al-Maram
beserta perekomendasian atas kitab-kitab syarah yang menjelaskan kitab Bulugh
al-Maram.
Imam Ibnu Hajar dilahirkan di Kairo pada tahun 773
H/1372 H. Dilahirkan dalam keadaan yatim piatu, beliau diasuh oleh kerabatnya
yang cinta pengetahuan. Pengasuhnya memberikan akses pendidikan secara
maksimal. Umur 9 tahun beliau hafal al-Qur’an dan umur 11 sudah menjadi imam
tarawih di Masjidil Haram. Semangatnya menimba pengetahuan ke berbagai guru
membuat dirinya kaya akan pengetahuan. Dan hal tersebut berdampak kepada
melimpahnya karya-karya beliau. Satu di antaranya yang paling terkenal adalah
Fathul Bari Syarh Sahih al-Bukhari. Imam Ibnu Hajar wafat pada tanggal 28
Dzulhijjah tahun 852 H dalam usia 79 tahun.
Umma Farida menjelaskan bahwa pada masa Nabi,
perempuan menemukan momentumnya untuk berkiprah di publik. Perempuan aktif
membantu kebutuhan perang dalam bidang perawaran, bahkan dalam satu riwayat,
para perempuan masa itu meminta kepada Nabi untuk menyediakan satu hari khusus
untuk mengajarkan kepada mereka ajaran tentang Islam. Kendati demikian, hal
tersebut memudar dan menurun drastis usai Nabi wafat. Budaya patriarki
masyarakat Arab kembali menguat pasca Nabi wafat.
Berkey, sebagaimana dikutip Azra, menyebutkan bahwa
perempuan sangat sulit menjadi tokoh agama dikarenakan beberapa hal : Pertama,
penempatan peran
perempuan yang dikhususkan untuk urusan domestik, tidak publik. Kedua, budaya patriarki yang masih
kuat di kalangan bangsa Arab, hal ini termasuk dalam hak menikmati akses pendidikan
dan pemberian ruang untuk tampil di publik.
Tesis yang diangkat dalam jurnal ini menguatkan
anggapan tersebut. Yang dimaksud dengan periwayat-periwayat perempuan dalam
kitab Bulugh al-Maram di sini adalah para sohabiyyat, sahabat-sahabat perempuan.
Sosok yang hidup semasa dengan Nabi Muhammad Saw. Selain itu, berdasarkan
analisa penulis, tidak ditemuka periwayat perempuan di era pasca sahabat.
Para sahabat perempuan yang meriwayatkan hadis
dalam kitab Bulugh al-Maram berjumlah 19 orang. Mereka adalah Ummu Salamah ra (w.
59 H), Ummul Mu’minin Aisyah ra (w. 58 H), Ummul Mu’minin Maimunah ra (w. 61 H).
Asma binti Abu Bakar (w. 73 H), Busrah binti Shafwan ra, Asma binti Umais ra (w.
40 H), Hamnah bin Jahsy ra, Ummu Atiyyah ra, Ummu Waraqah binti Abdullah ra, Ummu
Hisyam binti Haritsah ra, Ummul Mu’minin Hafsah ra (w. 45 H), As-Sama’ binti
Busr al-Maziniyyah ra, Sarra’ binti Nabhan al-Ganawiyyah ra dan Ummul Mu’minin
Ummu Habibah ra. Kesemuanya menulis di berbagai bab yang ada dalam kitab Bulugh
al-Maram.
Kantor Yayasan Darus-Sunnah, 17 November 2020
0 komentar:
Posting Komentar