Mei 17, 2015 -
No comments


NEGARA ISLAM SUBTANSIAL & PROSEDURAL
السلام عليكم ورحمة الله وبركا ته
Dewasa ini
begitu marak berita tentang beberapa minoritas umat Islam yang hendak
mewujudkan Negara Islam yang justru malah menimbulkan keresahan seluruh dunia.
Ideologi yang mereka usung berpotensi besar untuk menggoyahkan keamanan
bersosial, paham yang ditawarkan jika ditilik lebih dalam akan ditemukan
semacam kesenjangan yang cukup signifikan dengan ideologi kontemporer yang kini
tengah merebak.
Pesan Islami
yang seharusnya dijunjung tinggi dan penuh keemasan, jika ditubrukkan dengan
gerakan semacam ini, maka akan lahir sebuah pemahaman yang subtansialnya amat
berbeda dengan doktrin hakikat Islam. Niat baik untuk berlaku separatis dalam
kenegaraan tidak lagi menjadi indah dalam konteks ini, selain kerana kesannya
yang mekaksakan dan aroma subtantif nya yang mengendur, gerakan ini juga malah
kelak akan melahirkan ketimpangan nilai. Islam yang seharusnya menjadi rahmatan
lil alamien akan berubah statusnya menjadi menyeramkan lil alamien. J (kalau tidak percaya, saksikan saja jenggot-jenggot pengikut Abu
Bakar al-Baghdadi, dengan ditemani seperangkan senapan, tampilan mereka yang
demikian lebih mengesankan prajurit perang yang siap memberedel siapa-siapa yang
tak sejalan dalam pemikiran! Sungguh menyeramkan, bukan?)
Mengutip
perkataan Gus Dur, bahwa mencari makhluk yang namanya Negara Islam itu adalah
sebuah kenihilan yang tak berkesudahan. Sebenarnya cukup Indonesia saja sebagai
Negara Islam yang ideal dan penuh ketentraman ini. Salah seorang Doktor alumnus
sebuah universitas di Turki, Dr. Nur Rofi’ah, juga mengatakan bawha Indonesia
hakikatnya adalah negara Islam secara subtansial!
Mari kita
amati, bahwa ternyata asas-asas dan perundangan yang berlaku di Indonesia itu
sejalan dengan ideologi yang diusung Islam, meski tak serentak secara
keseluruhan. Sebagai contoh, Pancasila yang kita hafal sejak SD itu memiliki
subtansi yang sama dengan apa yang disampaikan Islam. Tentang pengesaan Tuhan,
anjuran untuk berperikemanusiaan yang adil dan beradab, dan banyak lagi.
Belum lagi jika
kita saksikan peran MUI yang begitu memiliki andil memforsir jalan pemerintahan
di negara kita ini. Undang-undang tentang Nikah, Cerai, HAM, dan lain-lain
begitu terasa Islam-Nya.
Itu berarti
kita cukupkan diri untuk puas dengan sistem Negara Islam yang subtantif ini.
Jangan memaksakan diri untuk menyibukkan diri meraih sesuatu yang bahkan hanya
berbentuk Ilusi semata (NIP*). Namun, meski kita sadar bahwa mayoritas
perundang-undangan di Indonesia ini bisa dibilang sejalan dengan semangat
Islam, hal itu tidak membuat kita menutup mata menyaksikan kekeliruan yang ada.
Kita harus kritis terhadap realita, jika ada kekeliruan yang nyata di hadapan
mata maka agar dibenahi segera, pertahankan misi-misi ke Islaman yang telah
disematkan pada tubuh perundang-undangan negeri kita tercinta Indonesia ini. J
Demikian yang diungkapkan oleh Bu Dr. Nur Rofi’ah, Bil.
Uzm pada hari Selasa 12 Mei 2015, dalam mata kuliah Wacana tafsir
Kontemporer, Kampus PTIQ fakultas Ushuluddin jurusan Ilmu Qur’an dan Tafsir
semester 4.
Pos Jaga Darus-Sunnah. Selasa 12 Mei 2015. 20:05
*Negara Islam
Prosedural
السلام عليكم ورحمة الله وبركا ته
0 komentar:
Posting Komentar