Maret 16, 2014 -
Sunnah
No comments


@133 Pernyataan Albani Mengenai Batas maksimal Waktu Mengkhatamkan Al-Qur’an
Di dalam
kitab “Sifat Shalat Nabi nya, Albani berpendapat bahwa batas minimal
bagi seorang muslim untuk mengkhatamkan al-Qur’an adalah tiga hari, hal ini
sesuai dengan anjuran Rasulullah saw. Yaitu hadits Nabi yang berbunyi, “tamatkanlah
bacaan al-Qur’an dalam tiga hari” (HR. Bukhari dan Ahmad), kemudian beliau juga
mencantumkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad yang berbunyi,
“barangsiapa membaca al-Qur’an dalam waktu kurang dari tiga hari, maka dia
belum memahaminya” (HR. Ahmad).
Sebelumnya
beliau juga mencamtumkan batas minimal seorang dalam mengkhatamkan al-Quran
yaitu ada yang mengatakan 7 hari dan ada pula hadits yang mengatakan bahwa
batas minimal mengkhatamkan al-Qur’an adalah 5 hari, namun menurut hadits yang
terakhir yang membatasinya adalah 3 hari, tidak lebih.
Pendapat
Albani ini sekilas berselisih dengan ihwal ulama salaf yang saya ketahui,
pernah saya membaca sebuah biografi tentang Imam as-Syafi’i yang bercerita
bahwanya beliau jika di bulan Ramadhan bisa mencapai 60 kali khatam dalam
sebulan, waw! Berarti jika dikalkulasikan beliau mengkhatamkan al-Qur’an sehari
dua kali, mengenai cerita ini, okelah jika mungkin kitab yang saya baca mungkin
sumbernya kurang kuat, pernyataan yang seperti ini sangat pas dengan apa yang
dikatakan oleh Imam Nawawi dalam syarah muslimnya “kebanyakan ulama tidak
menentukan batas minimalnya dalam hal itu, tetapi bergantung pada kekuatan dan
semangat. Dengan demikian, ia berbeda sesuai dengan perbedaan kondisi dan
orang”
Kemudia pada
paragraf berikut berikutnya, masih di buku yang sama, albani menomentari,
“pendapat ini bertentangan dengan tekstual hadits Rasulullah saw., barangsiapa
membaca al-Qur’an dalam waktu kurang dari tiga hari, maka dia belum
memahaminya.” Kemudian albani menimpali bahwa nash ini berlaku untuk umum dan
dsana disebutkan bahwa batas minimalnya adalah tiga malam, dengan demikian,
bagaimana bisa seorang ulama mengatakan bahwa tak ada batasan minimal dalam hal
itu? Jadi, bahwasanya Rasulullah menyebutkan bahwa barangsiapa yang
mengkhatamkan al-Qur’an kurang dari tiga malam maka dia belum memahaminya.
Dan hal itu
sudahlah diisyaratkan dalam al-Qur’an surat Muhammad ayat 24 yang berbunyi,
“Maka tidakkah mereka menghayati al-Qur’an, ataukah hati mereka sudah
terkunci?”
Ibnu Mas’ud
berkata, Barangsiapa menamatkan bacaan al-Qur’an dalam kyrang dari tiga malam,
maka dia orang yang tergesa-gesa. Dia telah membaca al-Qur’an dengan cepat
sepeti sedang membaca syair, dan seperti jatuhnya buah kurma yang kering dari
batangnya.”
Sesunguhnya
Mu’adz bin Jabal tidak menamatkan al-Qur’an dari tiga malam. Kedua pernyataan
tersebut disebutkan oleh Ibnu Nashr (halaman 63)
Walhamdulillah,
untuk selengkapnya silahkan merujuk ke kitab dengan judul Sifat Shalat Nabi karangan
Nashiruddin Al-Albani edisi terjemahan yang diterbitkan oleh Gema Insani tahun
2008 cetakan kelima, mengenai pembahasanyya tercantum lengkap di halaman 288
sampai 290.
Sekian.
0 komentar:
Posting Komentar