Sabtu, 02 Januari 2021

Organisasi FPI Mengumumkan Organisasi Baru Setelah Pemerintah Melarang Kelompoknya

Ahmad Shabri, Ketua FPI, mengumumkan pada Rabu lalu perihal pembentukan organisasi masyarakat islam baru, setelah beberapa jam pemerintah melarang kelompok garis keras yang kontroversial atas tindakannya tersebut.

Dalam statement tertulis, Ahmad dan 18 anggota FPI lainnya mendeklarasikan formasi organisasi yang juga disebut sebagai FPI, Front Persatuan Islam (United Islamic Front)

“Untuk Elit pengurus, anggota dan pendukung FPI yang ada di Indonesia dan pergi keluar negeri, dalam rangka menghindari hal2 yang tidak penting dan mencegah permusuhan dengan rezim lalim ini, kami di sini mendeklarasikan pembentukan Front Persatuan Islam,” Demikian statement tersebut ditulis.

Dalam statemennya, Ahmad mengatakan bahwa keputusan pemerintah melarang FPI adalah Tindakan inkonstitusional, melanggar hukum dan tak lain merupakan upaya untuk mengalihkan perhatian public atas isu pembunuhan 6 anggota FPI.

Wakil Sekretaris Umum FPI, Azis Yanuar, mengatakan bahwa kelompok barunya belum terdaftar di pemerintahan. Bagaimanapun, ia mengatakan bahwa organisasinya telah memiliki kedudukan hukum yang sah.

“Organisasi memiliki basis hukum yang saha, jika melihat ke Hukum Pengadilan Konstitusi no. 82/PUU-XI/2013,” ia mengatakan, sebagaimana dilaporkan kompas.com

Dalam keputusan pada tahun 2014, pengadilan membolehkan ormas tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Bagaimanapun, ormas yang tidak terdaftar tidak berhak mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

Pada Rabu, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandangani oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Kemanusiaan, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kepala Kepolisian dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme terkait  pelarangan FPI dan aktivitasnya.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Kemanusiaan, Mahfud MD mengatakan bahwa keputusan tersebut dilandasi oleh fenomena bahwa sudah tidak lagi memiliki kedudukan hukum yang legal untuk beroperasi sebagai organisasi sosial setellah gagal memperpanjang perizinan organisasinya di Kementerian Dalam Negeri pada Juni 2019.

Mahfud juga mengatakan bahwa kelompok tersebut kerap melakukan aktivitas yang mengganggu public dan keamanan.

Pengacara FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan bahwa FPI akan melayangkan gugatan melawan putusan tersebut kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada masa mendatang.

“Saya telah berkonsultasi dengan ketua FPI Habib Rizieq dan menyetujui untuk melayangkan gugatan melawan putusan tersebut,”, ucap Sugito.

Pakar Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan bahwa pembubaran FPI adalah putusan yang legal, hal ini berdasarkan Undang-Undang No 16 tahun 2017 terkait organisasi masyarakat.

Bagaimanapun, kata dia, putusan untuk membubarkan FPI telah melanggar artikel 28 dalam undang-undang 1945 yang berbicara tentang perlindungan atas kebebasan berasosiasi dan berserikat.

“Putusan tersebut akan telah dikonsiderasi atas sebuah masalah, jika dilihat dari konstitusi di bawah konstitusi 1945,” Ucap Feri, sebagaimana dilaporkan kompas.com

Sebelum pembentukan hukum organisasi masyarakat, pemerintah hanya membubarkan organisasi yang di bawah pengadilan.

“Bagaimanapun, ada kemunduran hukum pada masa pemerintahan Jokowi. Saya katakan ini merupakan sebuah kemunduran karena kekuasaan digunakan untuk membubarkan organisasi.

Pemerintah saat ini sedang ada dalam perselisihan dengan FPI pada beberapa minggu belakangan, hal ini merupakan rangkaian masalah public sejak kedatangan Riziq dari Saudi Arabia.

Pertikaian terungkap dalam beberapa insiden, termasuk penembakan enam anggota FPI oleh Kepolisian Nasional saat mengawal Rizieq. Dia didapuk sebagai tersangka pada kasus pelanggaran protocol Kesehatan saat kerumunan di Petamburan, Jawa Barat dan di Pondok Pesantren di megamendung, Bogor pada November lalu. (nal)

 Teks Asli Berita :

https://www.thejakartapost.com/news/2021/01/01/fpi-officials-form-new-organization-after-govt-bans-group.html?utm_campaign=os&utm_source=mobile&utm_medium=android

0 komentar:

Posting Komentar

Back to top