Organisasi FPI Mengumumkan Organisasi Baru Setelah Pemerintah Melarang Kelompoknya
Ahmad Shabri, Ketua FPI, mengumumkan pada Rabu lalu perihal pembentukan organisasi masyarakat islam baru, setelah beberapa jam pemerintah melarang kelompok garis keras yang kontroversial atas tindakannya tersebut.
Dalam statement tertulis, Ahmad dan 18 anggota
FPI lainnya mendeklarasikan formasi organisasi yang juga disebut sebagai FPI,
Front Persatuan Islam (United Islamic Front)
“Untuk Elit pengurus, anggota dan pendukung FPI
yang ada di Indonesia dan pergi keluar negeri, dalam rangka menghindari hal2
yang tidak penting dan mencegah permusuhan dengan rezim lalim ini, kami di sini
mendeklarasikan pembentukan Front Persatuan Islam,” Demikian statement tersebut
ditulis.
Dalam statemennya, Ahmad mengatakan bahwa
keputusan pemerintah melarang FPI adalah Tindakan inkonstitusional, melanggar
hukum dan tak lain merupakan upaya untuk mengalihkan perhatian public atas isu
pembunuhan 6 anggota FPI.
Wakil Sekretaris Umum FPI, Azis Yanuar,
mengatakan bahwa kelompok barunya belum terdaftar di pemerintahan.
Bagaimanapun, ia mengatakan bahwa organisasinya telah memiliki kedudukan hukum
yang sah.
“Organisasi memiliki basis hukum yang saha,
jika melihat ke Hukum Pengadilan Konstitusi no. 82/PUU-XI/2013,” ia mengatakan,
sebagaimana dilaporkan kompas.com
Dalam keputusan pada tahun 2014, pengadilan membolehkan
ormas tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Bagaimanapun, ormas yang
tidak terdaftar tidak berhak mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
Pada Rabu, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan
Bersama (SKB) yang ditandangani oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum
dan Kemanusiaan, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kepala Kepolisian dan
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme terkait
pelarangan FPI dan aktivitasnya.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan
Kemanusiaan, Mahfud MD mengatakan bahwa keputusan tersebut dilandasi oleh
fenomena bahwa sudah tidak lagi memiliki kedudukan hukum yang legal untuk
beroperasi sebagai organisasi sosial setellah gagal memperpanjang perizinan
organisasinya di Kementerian Dalam Negeri pada Juni 2019.
Mahfud juga mengatakan bahwa kelompok tersebut
kerap melakukan aktivitas yang mengganggu public dan keamanan.
Pengacara FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan
bahwa FPI akan melayangkan gugatan melawan putusan tersebut kepada Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) pada masa mendatang.
“Saya telah berkonsultasi dengan ketua FPI
Habib Rizieq dan menyetujui untuk melayangkan gugatan melawan putusan tersebut,”,
ucap Sugito.
Pakar Konstitusi Universitas Andalas, Feri
Amsari, mengatakan bahwa pembubaran FPI adalah putusan yang legal, hal ini berdasarkan
Undang-Undang No 16 tahun 2017 terkait organisasi masyarakat.
Bagaimanapun, kata dia, putusan untuk
membubarkan FPI telah melanggar artikel 28 dalam undang-undang 1945 yang berbicara
tentang perlindungan atas kebebasan berasosiasi dan berserikat.
“Putusan tersebut akan telah dikonsiderasi atas
sebuah masalah, jika dilihat dari konstitusi di bawah konstitusi 1945,” Ucap
Feri, sebagaimana dilaporkan kompas.com
Sebelum pembentukan hukum organisasi
masyarakat, pemerintah hanya membubarkan organisasi yang di bawah pengadilan.
“Bagaimanapun, ada kemunduran hukum pada masa
pemerintahan Jokowi. Saya katakan ini merupakan sebuah kemunduran karena kekuasaan
digunakan untuk membubarkan organisasi.
Pemerintah saat ini sedang ada dalam perselisihan
dengan FPI pada beberapa minggu belakangan, hal ini merupakan rangkaian masalah
public sejak kedatangan Riziq dari Saudi Arabia.
Pertikaian terungkap dalam beberapa insiden,
termasuk penembakan enam anggota FPI oleh Kepolisian Nasional saat mengawal
Rizieq. Dia didapuk sebagai tersangka pada kasus pelanggaran protocol Kesehatan
saat kerumunan di Petamburan, Jawa Barat dan di Pondok Pesantren di
megamendung, Bogor pada November lalu. (nal)
https://www.thejakartapost.com/news/2021/01/01/fpi-officials-form-new-organization-after-govt-bans-group.html?utm_campaign=os&utm_source=mobile&utm_medium=android
0 komentar:
Posting Komentar