April 16, 2015 -
No comments


Hadits Proposal & Beasiswa
السلام عليكم ورحمة الله وبركا ته
Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah Saw bersabda :
Barangsiapa meminta-minta sedang dia dalam keadaan berkecukupan, maka kelak
akan datang pada hari kiamat dengan keadaan muka penuh bekas cakaran (HR.
An-Nasa’i hadits no. 2591)
Hadits tersebut disampaikan oleh penanggung jawab (PJ) Sunan
An-Nasa’i pada Rabu 15 April 2015 di Mudzakarah Usrah al-Bukhari, Hammad
Abal Alam.
Sesuai menjelaskan makna kandungan hadits yang juga diriwayatkan
oleh Imam Abu Daud tersebut, seorang berkaca mata duduk tak jauh dari PJ
mengacungkan tangan dan bertanya : “Lantas bagaimana dengan hukum mengajukan
proposal? Bukankah itu juga sifatnya meminta? Tolong dijelaskan!”
PJ dan beberapa orang di sekitarnya menyebutkan sekian jawaban
untuk memuaskan batin sang penanya. Diantaranya ada yang menjawab : ya, kalau
tidak ada unsur menipu, dengan gambaran bahwa biaya yang dicantumkan di dalam
tidak di lebih-lebihkan maka tidak apa-apa. Dan lain sebagainya.
Saya terdiam dan tidak ikut nimbrung memberikan jawaban. Tapi bukan
berarti saya tidak punya jawaban. Begini pikiran saya menjawab : Mengajukan
proposal dan mengharapkan donatur memberikan sumbangsih dana kepada pengaju itu
layaknya transaksi jual-beli. Kita yang mengajukan adalah pedagang, sedang yang
disodori map berisi lembaran-lembaran itu adalah pembeli. Kita menawarkan barang dagangan berupa kegiatan
yang akan kita laksanakan dalam sebuah event, lengkap dengan tujuan acara serta
apa manfaatnya buat sang penyumbang.
Kita me-marketing-kan program yang akan kita helat. Berbicara tentang
esensi, tujuan, dan manfaat acara buat peserta atau sang donatur. Bicara luas
layaknya seorang penjaja obat-obat herbal yang keliling dari pintu ke pintu.
Berusaha meyakinkan bahwa jika anda menyisihkan harta dalam acara ini maka anda
akan begini, begini. Dengan berpartisipasi memberikan sumbangsih berupa bantuan
bapak sejatinya telah mendapatkan begini, begini. Dan berbagai macam sanjungan
lainnya. Sang pembeli luluh dan menyalurkan dananya untuk mensukseskan acara.
Kita menjual program mereka membelinya. Tak ada unsur meminta, ini
seperti jual beli. Meminta adalah jika salah satu pihak merasa dirugikan,
sedang ini tidak, tidak ada yang rugi, semua siembang mendapat laba perniagaan.
Jadi, mengajukan proposal bukan bagian dari macam-macam modus meminta-minta,
yang jelas dilarang oleh mash.
Kemudian ada yang menyambung pertanyaan, bagaimana dengan beasiswa, apakah dihukumi sama dengan meminta-minta?
Jawbannya adalah tidak.
Sebelas dua belas dengan proposal, beasiswa juga memiliki subtansi
yang serupa dengan transaksi jual beli. Ada dua macam beasiswa ; satu untuk
menaggulangi dana pelajar lantaran tidak mencukupi biaya instansi, satu memang
sebagai penghargaan akademik, diberikan untuk akademikus yang berprestasi di
ranah pendidikan.
Untuk jenis pertama ia menjual nasib kemiskinan nya dengan sebuah
harga tunjangan pendidikan, yang kedua menjual kualitas diri dengan sangu
pembelajaran. Keduanya menjual produk dan penyedia beasiswa membeli barang
dagangannya. Tak ada unsur meminta, tak ada kecacatan yang perlu
dipermasalahkan. Tuntas.
Institut PTIQ, Kamis 16 April 2015. 09:42
السلام عليكم ورحمة الله وبركا ته
0 komentar:
Posting Komentar