Senin, 17 Februari 2014

Februari 17, 2014 - 2 comments

@102 Riwayah Bil Ma'na Wal Ikhtisor Hadits Fi Aqwalil Ulama'



Riwayah Bil Ma’na Wal Ikhtisor Hadits

Makalah Dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Hadits
Dosen Pengampuh :
Andi Rahman, MA

Disusun oleh:
Ja’far Tamam Al-Bantani
Faqieh Mawardi

PROGRAM STUDI ULUMUL QUR’AN DAN TAFSIR
FAKULTAS USHULUDDIN
INSTITUT PERGURUAN TINGGI ILMU AL-QUR’AN 2014

 





BAB I
PENDAHULUAN

Segala puji bagi Allah Tuhan Semesta Alam yang telah memberikan kita berbagai macam nikmat dan karunia-Nya, shalwat beserta salam kita tujukan kepada baginda besar Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beserta keluarga dan para sahabatnya.
Baiklah, pada kesempatan kali ini, kami akan membahas masalah riwayah bil ma’na (periwayatan hadits dengan menggunakan makna) dan ikhtishar hadits (peringkasan sebuah hadits) sebagai tugas mata kuliah ulumul hadits kelompok 3, selamat mendengarkan dan menyimak…







  
 BAB II
PEMBAHASAN

1.      Riwayah Bil Ma’na

a.      Pengertian:

Riwayah bil ma’na atau dalam bahasa Indonesianya “ periwayatan dengan makna” adalah salah satu jenis periwayatan yang ada dalam khazanah ilmu hadits, yaitu dengan cara meriwayatkan sebuah hadits hanya dengan maknanya saja, kebalikan dari riwayah bil ma’na ini adalah riwayah bil lafdzi, yaitu meriwayatkan hadits dengan lafadz.

b.      Pendapat Ulama Mengenai Riwayat Bil Ma’na

Dalam dunia ilmu hadits, sebuah hadits disampaikan antar perawi berbmacam-macam, di antara mereka ada yang meriwayatkan hadits secara sempurna mengikuti bunyi lafadznya dari seorang perawi pendahulunya, namun di samping itu ada pula seorang perawi yang meriwayatkan hadits hanya dari segi maknanya saja, dia (perawi) mendengar dari gurunya kemudian dia meriwayatkan kepada muridnya dengan pelafalan maknanya saja, tidak harus dilakukan segi lafadznya saja.
Menyikapi fenomena seperti ini, para ulama hadits, fiqih, ushul dsb.Menyiasatinya dengan mengutarakan beberapa pendapat mengenai hal ini, ada yang mengatakan bahwa tindakan ini dibolehkan dan ada yang tidak membolehkan, ada yang melarangnya dalam periwayatan hadits Nabi dan membolehkannya pada selain hadits nabi, dan lain-lain.
Berikut akan kami paparkan beberapa pendapat dan ijma’ para ulama salaf mengenai periwayatan hadits dengan mankna ini :
Ø  Imam Nawawi dalam Taqrib Nawawi berkata, “jika seorang perawi tidak mengetahui dengan lafadz-lafadz (sebuah hadits) dan maksudnya, tidak teliti terhadap apa yang dibawa oleh  makna dari lafadz itu, tidak diperbolehkan meriwayatkan (hadits) dengan makna tanpa ada perselisihan pendapat (ikhtilaful ulama’), akan tetapi wajib baginya meriwayatkan dengan lafadz yang dia dengar.[1]

Ø  Hal ini diperkuat dengan pernyataan ibnu katsir dalam Ikhtishar nya, “para ulama bersepakat bahwasanya jika seorang perawi tidak memahami dalam sebuah lafadz, tidak mengetahui makna dan maksudnya, serta tidak teliti terhadap makna yang terkandung dari lafadz tersebut, maka kami tidak membolehkan periwayatan dari apa yang didengarnya dengan makna, akan tetapi wajib baginya menceritakan/meriwayatkan (hadits) dengan lafadz yang dia dengar tanpa perlu diubah-ubah lagi. Pernytaan ini dinukil oleh Ibnu Shalah dan Nawawi dan selain mereka berdua yang sepakat atas ini.[2]

Dua pendapat di atas merupakan sebuah pernyataan yang tak butuh lagi penjelasan, karena itu merupakan ijma’ ulama salaf yang melarang periwayatan hadits dengan makna tanpa ada kemahiran dan besik dalam bidangnya, cukuplah dua pendapat ulama  besar di atas mengenai perkara ini. Adapun jika hal ini (periwayatan hadits dengan makna), dilakukan oleh seorang yang ahli dan mumpuni dalam bidang pelafadzan maupun maknanya, maka para ulama berbeda pendapat:

Ø  Di antara mereka ada yang membatasinya, bahwa periwayatan hadits dengan makna tidak boleh dilakukan untuk sebuah hadits Nabi yang marfu’ (sampai kepada Nabi), dan membolehkan selainnya ini adalah perkataan Malik[3]
Ø  Di antara mereka ada yang mengatakan bahwa boleh mengganti sebuah kalimat/lafadz (sebuah hadits) hanya dengan sinonimnya saja.[4]
Ø  Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa hal itu boleh dilakukan jika sang perawi lupa terhadap lafadz dan mengingat maknanya saja, dikarenakan wajib baginya untuk “tablig” menyampaikan sebuah hadits.[5]
Ø  Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa diperbolehkan bagi yang hafal lafadznya, dan memungkinkan baginya merubah hadits tersebut, tanpa harus melupakan lafadz aslinya.[6] Ibnu Katsir menambahkan “untuk pernyataan yang terakhir ini terasa ganjil dan aneh dalam pandanganku.[7]
Ø  Dan pula ada yang mengatakan bahwa yang bisa dan berhak melakukan riwayah bil ma’na tersebut adalah para sahabat saja, dan tidak diperbolehkan untuk selain mereka mengganti sebuah lafadz dengan makna, semua ini lantaran mereka para sahabat mempunyai dua alas an yang kuat; (1) adalah kelebihan mereka dalam fasohah dan balaghoh, dan bahasa mereka yang masih arab murni (karena lingkungan bahasa mereka masih sama dengan lingkungan bahasa Nabi dalam hal keaslian dan fasohah serta balaghohnya, pen), (2) bahwasanya mereka menyaksikan langsung perkataan dan perbuatan Rasulullah saw., mereka mampu menjadikan “persaksian” itu dengan berbentuk makna, yang mana maksud makna tersebut tepat dan mencakup seluruhnya”, apakah kamu tidak melihat (mendapati dalam berbagai teks hadits) mereka para sahabat mengatakan “Rasulullah saw. menyuruh untuk melakukan ini…” dan “Rasulullah Saw. melarang untuk melakukan ini…”, dan mereka tidak menyebutkan lafadznya? Sesungguhnya itu merupakan khabar yang shohih, dan penukilan yang bagus, dan tidak seyogyanya bagi siapapun untuk ragu terhadapnya”[8]
Ø  Di antara mereka ada yang membolehkan asalkan maknanya mencakup keseluruhan, di antara mereka adalah imam yang empat. Dan ini sesuai dengan dalil yang ditunjukkan oleh imam Syafi’I yaitu hadits : “Al-Qur’an itu diturunkan atas tujuh huruf, maka bicalah apa yang mudah bigimu (dari salah satunya) (HR. Bukhori Muslim)

Kemdudian imam Syafi’I menambihkan, “dan ketika Allah menurunkan al-Qur’an itu dengan tujuh huruf, kita mengetahui darinya bahwasanya kitab (al-Qur’an) itu diturunkan untuk memudahkan cara qiraatnya, yang seandainya jika mereka berbeda2 dalam masalah pelafazhan/qiraah al-Qur’an, maka sesungguhnya mereka tidak saling berbeda dalam hal makna, adapun selain kitabullah (hadits) maka boleh-boleh saja dalam masalah ikhtilaf lafadz, asalkan tidak pada segi maknanya” [9]
Ø  Az-Zuhri berkata, “sesungguhnya ini (periwayatan dengan makna) adalah boleh di dalam al-Qur’an, bigiamana jika di dalam hadits ? jika engkau memahami (dengan jelas) makna sebuah hadits, tidak kau halalkan apa yang sudah haram dan tidak pula kau haramkan hal yang halal, maka itu tidak apa-apa” [10]
Ø  Al-Khotib berkata “boleh diganti dengan sinonimnya” [11]


Itulah rentetan pernyataan yang digagas oleh ulama-ulama salaf kita, di antara mereka ada membolehkan dan di antara mereka ada pula yang melarang dsb. Inti dari kesemuanya adalah seandainya hal itu (riwayah bil ma’na) di bolehkan maka periwayatan ini haruslah dilakukan oleh orang yang ahli, maknanya mencakup keseluruhan isi hadits, dan pula, supaya hal ini bisa dikenali cirri-cirinya, Imam As-Suyuthi mengatakan, “Dan seyogyanya bagi seorang perawi dengan makna untuk mengatakan setelah hadits tersebut, aw kama qoola, aw nahwahu, aw syibhahu, aw ma asybaha hadza minal lafdzi” dan terbukti, para sahabat melakukan tindakan demikian, dan mereka itu adalah ‘golongan ynag paling mengerti dengan makna sebuah kalam dan paling takut terhadap ketergelinciran dalam pemahaman mereka” [12]

2.      Ikhtishar Hadits

a.      Pengertian :Ikhtisharul Hadits atau penyingkatan hadits adalah sebuah hal yang sangat hal yang familiar di kalangan ulama hadits fiqih, ushul dsb., maksudnya adalah bahwa seorang perawi tidak mencamtumkan seluruh hadits yang ada guna menyesuaikan dengan tema pembahasan pada kitabnya, meninggalkan isi yang keluar dan tidak terkait dengan tema pembahasan.

b.      Hukum Ikhtisharul hadits :apakah dibolehkan ikhtishar hadits, menghapus sebagiannya, jika hal yang dihapus itu tak berkaitan dengan tema pembahasan? Maka ada dua perkataan ;

1)      Sedangkan Abu Abdillah Al-Bukhari (Imam Bukhori) melakukannya (ikhtishar hadits) dalam banyak tempat (dalam shahihnya, penj).
2)      Sedangkan imam Muslim jika meriwayatkan hadits ia ungkapkan secara keseluruhan tanpa ada ikhtishar (pemendekkan), dan ini menjadikan rujukan pelengkap bagi shahih bukhari.
Dan dari sini bisa disimpulkan bahwa ini adalah jumhur ulama’ , salaf dan kholaf[13]
Ibnu Hajib berkata dalam Mukhtasharnya, ”menghapus sebagian khabar (hadits) diperbolehkan menurut Ijma’ , kecuali jika penghapusan (sebagian khabar) itu terjadi pada maksud tujuan hadits ataupun pada pengecualiannya.”[14]
BAB III
KESIMPULAN
Dari isi makalah di atas bisa diambil kesimpulan bahwa periwayatan hadits dengan makna yang dilakukan oleh orang yang tidak ahli dalam bidangnya maka menurut jumhur ulama’ hukumnya tidak boleh, sedangkan jika hal itu dilakukan oleh seorang yang ahli dan mumpuni dalam bidang tersebut maka banyak terjadi ikhtilaf (perbedaan). Sedangkan masalah ikhtisharul hadits (pemendekkan hadits), itu adalah sah dan dibolehkan menurut jumhur, dan itu sendiri dilakukan oleh seorang Muhaddits besar Imam Bukhori, akan tetapi ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan mengenai di terimanya ikhtishar ini, pertama adalah bahwa ikhtisar ini tidak terjadi pada tujuan dan pengecualian, kedua bahwa ikhtishar baru boleh dilakukan jika sebuah khabar (hadits) telah tercatat secara sempurna dalam riwayat lain, sedangkan jika hadist itu belum tercatat secara sempurna di jalur manapun maka hukumnya itu adalah tidak boleh, karena tindakan ini merupakan bagian dari “kitman” ‘anil Haq (menyembunyikan kebenaran yang seharusnya disampaikan).












BAB IV
PENUTUP
Puji syukur ke hadirat Allah swt.Yang telah mengizinkan kami untuk menyelesaikan masalah ini, jika ada kebaikan di dalamnya maka itu datangnya dari Allah semata, dan jika ada cela dan kekurangan semata-mata itu datangnya dari kami selaku manusia yang bergelimang dosa.
Terima kasih atas segala perhatian, mohon maaf bilamana ada kesalahan, wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh…


















BAB V
DAFTAR PUSTAKA

v  As-Suyuthi, Tadrib Ar-Rowi, Kairo: Daarul Hadits, 2004
v  Abul Fida’, al-ba’its al-hatsits ikhtishar  fi  ‘ulumil hadits, Beirut: Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah, 2004





[1]As-Suyuthi, Tadrib Ar-Rowi, Kairo: Daarul Hadits, 2004, hal. 381
[2] Abul Fida’, al-ba’its al-hatsits, ikhtishar fi ulumil hadits, Beirut: Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah, 2004, hal. 136
[3] Ibid.
[4]Ibid, hal. 137
[5] Ibid.
[6] Ibid.
[7] Ibid.
[8]Abu Bakar al-A’roby, Ahkamul Qur’an, I, hal. 10
[9]As-Suyuthi, Tadrib Ar-Rowi, Kairo: Daarul Hadits, 2004, hal. 382
[10] Ibid. hal.383
[11]Ibid. hal. 384
[12]Ibid. hal. 384
[13] Yaitu pada pembolehan ikhtishar hadits, dan ini telah dilakukan oleh para imam, ikhtishar hadits boleh dilakukan jika halnya sebuah hadits sudah tercatat secara sempurna di riwayat lain, sedangkan jika belum tercatat secara sempurna di jalur lain, maka hukumnya tidak boleh, karena hal itu merupakan tindakan “penyembunyian terhadap sesuatu  yang seharusnya disampaikan (yaitu hadits, penj)”
[14]Abul Fida’, al-ba’its al-hatsits, ikhtishar fi ulumil hadits, Beirut: Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah, 2004, hal. 139

2 komentar:

Posting Komentar

Back to top